Jumat, 21 Agustus 2015

Nikah Yang Tak Dirindukan


Karena baru saja nonton syurga yang tak dirindukan, akhirnya ambil judul yang gak jauh-jauh dari yang tak dirindukan. Hehehe. Bagi yang tidak berkenan monggo. Silakan ditutup kembali tulisan saya ini. Well, saya merindukan menikah tapi kenapa tulisan saya malah berbicara tentang nikah yang tak dirindukan? Sebenarnya ini adalah karna keprihatinan saya menghadapi problem masyarakat saat ini yang banyak “latah”. Fenomena yang jujur saja bikin saya mengelus dada. :O

Tanya kenapa?? Banyak sekali lingkungan saya yang sepertinya ikutan trend masa kini. Kalau trend nya adalah perkara yang manfaat mungkin saya adalah yang pertama mengikuti. But, ini adalah trend yang buruk, salah kaprah dan jujur saja contoh yang buruk bagi anak-anak kecil jaman sekarang.

Apa ituhhh??? Married by accident… Yuppppssss. Let me tell you dear menikah karna kecelakaan (read: hamil duluan) bagaimana hukumnya?

Mungkin banyak yang tahu. Saya hanya ingin memperjelas. Ahhhh lagi-lagi mengulang kisah masa lalu. Maaf saya bukan hamil diluar nikah ya. Ini hanya kebodohan saya saja karna pacaran. Sekali lagi pacaran ya. Bukan melakukan hal yang aneh2. Nahh to pasti banyak yang negative thinking kalau cuman pacaran kenapa harus menyesal? Dengan lebay bilang kebodohan saya.

Well, pacaran itu adalah kebodohan buat saya. Kok bisa? Iya itu adalah sarana saya untuk berzina. Zina mata, zina hati, zina perbuatan. Zina mata karna sering senyum-senyum sendiri melihat sang pujaan hati. Zina hati karna hatiku hanya memikirkan dia saja. Zina perbuatan kacaunya kenapa mau-maunya saya jadi pacar dia. Ya kali dia ngelamar saya dengan gentle ini ngajakin pacaran diam-diam. Gila kan?? Mau-maunya.

Maaf bukan buka aib diri sendiri tapi bisa dibilang ini buat pembelajaran buat yang lain. Lalu, apa yang saya lakukan sama dia sampai sebegitu menyesalnya saya? Namanya pacaran diam-diam ya sudah gak ada yang namanya jalan bareng. Komunikasi via sms sama telp. Ini pacaran sama orang apa operator? Tuhh gini aja nyeselnya selangit apalagi pacaran heboh sambil panggil papa mama di sosmed bayangin aja tuh kalo putus udah jadi duda-janda kali ya statusnya?

Well, back to the topic. Allahh Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

See guys? Mendekati saja dilarang lo. Jangan percaya kalo ada yang ngajakin pacaran apalagi pacaran syar’i. Mana ada pacaran syar’i? bodohnya saya(sambil geleng-geleng kepala) benar juga ketika ada yang bilang : Jatuh hati bikin orang jadi buta hati. Yang terlihat hanya tentang dia. Gak peduli mana yang haq mana yang bathil. Apalagi yang perempuan hati-hati ya sayang, saya bilang kayak gini bukan biar makin banyak temen yang jomblo tapi karna kamu adalah saudara saya yang harus saya cintai. Ketika salah maka harus dinasehati. Bukankah kita disuruh tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa? Ahhh indahnya islam yang perkara seperti ini saja diatur sedemikian rupa.

Ahhh teringat ketika akhirnya saya melepaskan dia. We break up. Gara-gara baca di sosmed statusnya ustadz felix siouw. Ada yang tahu? Itu lohhh penulis udah putusin ajahhh. Serius gara-gara itu seminggu kemudian langsung tak putusin lo mas’e ganteng. Hebat ya? Sayang nya kenapa baru tahu tuhh tulisan sih setelah sekian lama. Perlu banyak pemikir seperti ituu di Indonesia. Atau Darwis tereliye yang bilang dengan sindirannya dan masih banyak buku sebenarnya yang membahas masalah seperti ini Burhan shodiq atau salim a fillah ect, sayang nya kebanyakan kita gak tahu atau pura-pura gak tahu. Hidup hidup gue siapa lo? Hahaha.

Lalu bagaimana nih kalo udah kejadian? Hamil duluan trus karna ketahuan hamil lantas nikah? Well 2 tahun yang lalu dalam sebuah forum pengajian menjelang berbuka yang diadain sama remaja masjid desa kragilan saya masih ingat saat itu mengundang salah satu penghulu yang ada di kecamatan mojosongo. Dalam ceramahnya beliau banyak mengatakan tentang data-data statistik orang yang menikah karna hamil duluan yang masya alloh nilainya sungguh mencengangkan. Beliau juga menghimbau untuk para remaja agar lebih berhati-hati lagi. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Kemudian saya iseng bertanya lalu bagaimana hukumnya sah tidak menikahkan orang yang hamil tersebut.

Saya ingat waktu itu jawaban yang beliau sampaikan adalah sah asalkan orang yang menikahi adalah orang yang menghamili. Jujur saja jawaban itu malah bikin saya tercengang. Lantas ketika kita menghimbau untuk tidak menikah karna hamil duluan tapi melegalkan pernikahan seperti itu apa tidak lucu. Melarang tapi melegalkan? Maaf bukannya saya gak mau percaya sama ulama’ yang berbicara. Mungkin memang saya tidak sependapat saja.

Tapi alasan yang beliau sampaikan cukup masuk akal. Untuk menutupi aib keluarga maka sebaiknya segera dilakukan pernikahan. Lantas, ketika kita tahu itu adalah aib kenapa masih juga melakukan? Bengong saya. Bagi saya akan sangat lucu ketika kita melarang seseorang melakukan sesuatu tapi kita melakukannya. Well, jadi boleh tidak nikah ketika hamil? Ternyata memang ada perbedaan pendapat di antara kalangan para ulama’ mengenai hal tersebut. Ada yang memperbolehkan ada yang tidak.

Silakan terserah kalian mau pilih yang mana. Tapi kalau saya mungkin lebih setuju dengan pendapat yang kedua. Why? Karena menurut saya lebih logis. Ketika hukuman bagi para pezina yang belum menikah adalah cambuk seratus kali dan bagi yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Mana mungkin segampang itu dinikahkan? Mungkin karna dasar yang dipakai negara ini bukan hukum islam ya. Entahlah.

Saya ambil kan sedikit kutipan saja. Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian ulama lainnya melarang hal ini. Di antara ulama yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung kuat dengan firman AllahTa’ala,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Jika seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Pertama: Yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.

Kedua: Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim).

Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan adanyaistibro’ adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[3][4]

Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan telah melakukan istibro’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina), maka ketika dua syarat ini terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka tidak boleh menikahinya walaupun  dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat. Wallahu a’lam.[5] –Demikian Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah-.

Simpulannya, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah karena didukung oleh dalil yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

Status Anak Hasil Zina

Adapun nasab anak, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.”[6]

Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.

Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam.[7]

Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid (ngekor beo) kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya)”.[8]

Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya:

  1. Anak itu tidak berbapak.
  2. Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
  3. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

Dan setelah baca ini mungkin ada yang mau komentar? Silakan. Atau mungkin masih mau berzina? Tolong pikir ulang ketika melakukannya. Siapkah anda malu? (jika masih punya malu kalau tidak nggih monggo). Siapkah dengan aib keluarga? Ini perlu dipikirkan juga, kasihan lo bapak sama ibu yang sudah membesarkan kalian pasti terluka. Siapkah menikah tanpa rencana? Nahh ini yang parah, menikah tanpa visi, misi apalagi rencana. Gimana mau rencana? Nikah aja dadakan.

Dan terakhir, tegakah kamu sama anak kamu nantinya? Bukan nasab nya ayah, ayah gak punya hak apa2 atas anak kamu apalagi hak waris dan bila anaknya perempuan siapkah kamu(ayah) malu ketika kamu tidak bisa jadi wali untuk menikahkan anak kamu nantinya? Mungkin masih lama sekali dan orang akan lupa, tapi ingat waktu anak kamu nikah maka akan dimintai akta nikah kamu juga. Betul nggak dia anak kamu. Bukannya nakut-nakutin lo serius, ini benar-benar layak kamu pertimbangkan juga. Jadi boleh tidak? Ahhh saya rasa kamu punya otak buat berpikir. Think again girls, karena kebanyakan yang dirugikan disini adalah kita para wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar