Karena baru saja nonton syurga
yang tak dirindukan, akhirnya ambil judul yang gak jauh-jauh dari yang tak
dirindukan. Hehehe. Bagi yang tidak berkenan monggo. Silakan ditutup kembali
tulisan saya ini. Well, saya merindukan menikah tapi kenapa tulisan saya malah
berbicara tentang nikah yang tak dirindukan? Sebenarnya ini adalah karna
keprihatinan saya menghadapi problem masyarakat saat ini yang banyak “latah”.
Fenomena yang jujur saja bikin saya mengelus dada. :O
Tanya kenapa?? Banyak sekali
lingkungan saya yang sepertinya ikutan trend masa kini. Kalau trend nya adalah
perkara yang manfaat mungkin saya adalah yang pertama mengikuti. But, ini
adalah trend yang buruk, salah kaprah dan jujur saja contoh yang buruk bagi
anak-anak kecil jaman sekarang.
Apa ituhhh??? Married by
accident… Yuppppssss. Let me tell you dear menikah karna kecelakaan (read:
hamil duluan) bagaimana hukumnya?
Mungkin banyak yang tahu. Saya
hanya ingin memperjelas. Ahhhh lagi-lagi mengulang kisah masa lalu. Maaf saya
bukan hamil diluar nikah ya. Ini hanya kebodohan saya saja karna pacaran.
Sekali lagi pacaran ya. Bukan melakukan hal yang aneh2. Nahh to pasti banyak
yang negative thinking kalau cuman pacaran kenapa harus menyesal? Dengan lebay
bilang kebodohan saya.
Well, pacaran itu adalah
kebodohan buat saya. Kok bisa? Iya itu adalah sarana saya untuk berzina. Zina
mata, zina hati, zina perbuatan. Zina mata karna sering senyum-senyum sendiri
melihat sang pujaan hati. Zina hati karna hatiku hanya memikirkan dia saja.
Zina perbuatan kacaunya kenapa mau-maunya saya jadi pacar dia. Ya kali dia
ngelamar saya dengan gentle ini ngajakin pacaran diam-diam. Gila kan??
Mau-maunya.
Maaf bukan buka aib diri sendiri
tapi bisa dibilang ini buat pembelajaran buat yang lain. Lalu, apa yang saya
lakukan sama dia sampai sebegitu menyesalnya saya? Namanya pacaran diam-diam ya
sudah gak ada yang namanya jalan bareng. Komunikasi via sms sama telp. Ini
pacaran sama orang apa operator? Tuhh gini aja nyeselnya selangit apalagi
pacaran heboh sambil panggil papa mama di sosmed bayangin aja tuh kalo putus
udah jadi duda-janda kali ya statusnya?
Well, back to the topic. Allahh
Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya
sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)
See guys? Mendekati saja dilarang
lo. Jangan percaya kalo ada yang ngajakin pacaran apalagi pacaran syar’i. Mana
ada pacaran syar’i? bodohnya saya(sambil geleng-geleng kepala) benar juga
ketika ada yang bilang : Jatuh hati bikin orang jadi buta hati. Yang terlihat hanya
tentang dia. Gak peduli mana yang haq mana yang bathil. Apalagi yang perempuan
hati-hati ya sayang, saya bilang kayak gini bukan biar makin banyak temen yang
jomblo tapi karna kamu adalah saudara saya yang harus saya cintai. Ketika salah
maka harus dinasehati. Bukankah kita disuruh tolong menolong dalam kebaikan dan
taqwa? Ahhh indahnya islam yang perkara seperti ini saja diatur sedemikian
rupa.
Ahhh teringat ketika akhirnya
saya melepaskan dia. We break up. Gara-gara baca di sosmed statusnya ustadz felix
siouw. Ada yang tahu? Itu lohhh penulis udah putusin ajahhh. Serius gara-gara
itu seminggu kemudian langsung tak putusin lo mas’e ganteng. Hebat ya? Sayang
nya kenapa baru tahu tuhh tulisan sih setelah sekian lama. Perlu banyak pemikir
seperti ituu di Indonesia. Atau Darwis tereliye yang bilang dengan sindirannya
dan masih banyak buku sebenarnya yang membahas masalah seperti ini Burhan shodiq
atau salim a fillah ect, sayang nya kebanyakan kita gak tahu atau pura-pura gak
tahu. Hidup hidup gue siapa lo? Hahaha.
Lalu bagaimana nih kalo udah kejadian?
Hamil duluan trus karna ketahuan hamil lantas nikah? Well 2 tahun yang lalu
dalam sebuah forum pengajian menjelang berbuka yang diadain sama remaja masjid
desa kragilan saya masih ingat saat itu mengundang salah satu penghulu yang ada
di kecamatan mojosongo. Dalam ceramahnya beliau banyak mengatakan tentang
data-data statistik orang yang menikah karna hamil duluan yang masya alloh
nilainya sungguh mencengangkan. Beliau juga menghimbau untuk para remaja agar
lebih berhati-hati lagi. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali.
Kemudian saya iseng bertanya lalu bagaimana hukumnya sah tidak menikahkan orang
yang hamil tersebut.
Saya ingat waktu itu jawaban yang
beliau sampaikan adalah sah asalkan orang yang menikahi adalah orang yang
menghamili. Jujur saja jawaban itu malah bikin saya tercengang. Lantas ketika
kita menghimbau untuk tidak menikah karna hamil duluan tapi melegalkan
pernikahan seperti itu apa tidak lucu. Melarang tapi melegalkan? Maaf bukannya
saya gak mau percaya sama ulama’ yang berbicara. Mungkin memang saya tidak
sependapat saja.
Tapi alasan yang beliau sampaikan
cukup masuk akal. Untuk menutupi aib keluarga maka sebaiknya segera dilakukan
pernikahan. Lantas, ketika kita tahu itu adalah aib kenapa masih juga
melakukan? Bengong saya. Bagi saya akan sangat lucu ketika kita melarang seseorang
melakukan sesuatu tapi kita melakukannya. Well, jadi boleh tidak nikah ketika
hamil? Ternyata memang ada perbedaan pendapat di antara kalangan para ulama’
mengenai hal tersebut. Ada yang memperbolehkan ada yang tidak.
Silakan terserah kalian mau pilih
yang mana. Tapi kalau saya mungkin lebih setuju dengan pendapat yang kedua.
Why? Karena menurut saya lebih logis. Ketika hukuman bagi para pezina yang
belum menikah adalah cambuk seratus kali dan bagi yang telah menikah adalah
dirajam sampai mati. Mana mungkin segampang itu dinikahkan? Mungkin karna dasar
yang dipakai negara ini bukan hukum islam ya. Entahlah.
Saya ambil kan sedikit kutipan
saja. Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan
pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa menikahi wanita
tersebut dinilai sah. Sebagian ulama lainnya melarang hal ini. Di antara ulama
yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung kuat dengan firman
AllahTa’ala,
الزَّانِي
لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا
إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin.” (QS. An Nur: 3)
Jika seseorang mengetahui bahwa
wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahi
dirinya jika memenuhi dua syarat:
Pertama: Yang berzina tersebut
bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.
Kedua: Istibro’ (membuktikan
kosongnya rahim).
Jika dua syarat ini telah
terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan
adanyaistibro’ adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ
تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita hamil tidaklah disetubuhi
hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan
kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[3][4]
Ringkasnya, menikahi wanita yang
telah dizinai jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan
telah melakukan istibro’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina),
maka ketika dua syarat ini terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa
pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka tidak boleh menikahinya
walaupun dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat. Wallahu
a’lam.[5] –Demikian
Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah-.
Simpulannya, konsekuensi dari
menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah
laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat
sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah karena didukung
oleh dalil yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang
telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa
pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui
bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya
melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan
pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali
haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
Status Anak Hasil Zina
Adapun nasab anak, ia dinasabkan
kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda,
الْوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak dinasabkan kepada pemilik
ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.”[6]
Firasy adalah ranjang dan di
sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita
yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami
atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits
tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si
pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya
mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.
Inilah pendapat mayoritas ulama
bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia
adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan
keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang
menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami
tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi
yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam.[7]
Bila seseorang meyakini bahwa
pernikahan semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid
(ngekor beo) kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa
pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan
itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini
pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya
berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai
yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak
teranggap) di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan
yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap
diikutkan kepadanya)”.[8]
Ringkasnya, anak hasil zina itu
tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi
suaminya), konsekuensinya:
- Anak itu tidak berbapak.
- Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
- Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Dan setelah baca ini mungkin ada
yang mau komentar? Silakan. Atau mungkin masih mau berzina? Tolong pikir ulang
ketika melakukannya. Siapkah anda malu? (jika masih punya malu kalau tidak
nggih monggo). Siapkah dengan aib keluarga? Ini perlu dipikirkan juga, kasihan
lo bapak sama ibu yang sudah membesarkan kalian pasti terluka. Siapkah menikah
tanpa rencana? Nahh ini yang parah, menikah tanpa visi, misi apalagi rencana. Gimana
mau rencana? Nikah aja dadakan.
Dan terakhir, tegakah kamu sama
anak kamu nantinya? Bukan nasab nya ayah, ayah gak punya hak apa2 atas anak
kamu apalagi hak waris dan bila anaknya perempuan siapkah kamu(ayah) malu
ketika kamu tidak bisa jadi wali untuk menikahkan anak kamu nantinya? Mungkin
masih lama sekali dan orang akan lupa, tapi ingat waktu anak kamu nikah maka
akan dimintai akta nikah kamu juga. Betul nggak dia anak kamu. Bukannya
nakut-nakutin lo serius, ini benar-benar layak kamu pertimbangkan juga. Jadi
boleh tidak? Ahhh saya rasa kamu punya otak buat berpikir. Think again girls,
karena kebanyakan yang dirugikan disini adalah kita para wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar